Kejaksaan Agung atau Kejagung buka suara menanggapi isu yang menyebut terpidana Silfester Matutina belum dieksekusi karena memiliki ipar yang bekerja di Kejaksaan.
"Sampai saat ini tidak ada info terkait tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna melalui pesan elektronik kepada Kantor Berita RMOL di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.
Silfester sebelumnya diisukan memiliki ipar di Kejaksaan Negeri (Kejari). Isu dilontarkan talent Gian Luigi lewat akun TikTok @Gianluigich. Karenanya menurut dia, meski sudah divonis penjara 1,5 tahun Silfester masih tetap bebas.
Silfester yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, organ relawan Joko Widodo, divonis bersalah karena menghina mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Namun hingga kini, Kejari Jakarta Selatan belum juga mengeksekusi Silfester meski vonis sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.
"Aman ya. Info A 100 banyak yang bertanya kenapa bapak Silfester Matutina yang sudah divonis dari tahun 2019 karena memfitnah Pak Jusuf Kalla tidak pernah dieksekusi? Jawabannya uma satu karena di Kejari ada iparnya," kata Gian di konten videonya.
Sumber: rmol
Foto: Silfester Matutina/Net
Artikel Terkait
Gaji Guru Honorer vs Sopir MBG: Viral Video Protes Kesenjangan Gaji 2026
Prabowo Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari: Daftar 28 Perusahaan & Penyebab Lengkap
Pesawat ATR Jatuh di Maros: Basarnas Yakin Tak Ada Korban Selamat, Tetap Harap Mukjizat
Eggi Sudjana Bantah Ajukan Restorative Justice ke Jokowi: Fakta SP3 & Analisis Lengkap