Bupati Pati Sudewo Minta Maaf di Mobil Rantis Polisi, Langsung Dilempar Sandal dan Botol

- Rabu, 13 Agustus 2025 | 11:25 WIB
Bupati Pati Sudewo Minta Maaf di Mobil Rantis Polisi, Langsung Dilempar Sandal dan Botol


Aksi unjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (13/8/2025) diwarnai ketegangan saat Bupati Pati Sudewo diserang lemparan botol air mineral dan sandal jepit oleh massa demonstran. 

Peristiwa itu terjadi ketika Sudewo mencoba menemui langsung para pendemo. Menggunakan kemeja putih, dia datang dengan menumpangi mobil rantis milik kepolisian. Dari atas kendaraan taktis tersebut, Sudewo menyampaikan permintaan maaf singkat kepada warga.

“Bismillahirrahmanirrahim. Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya akan berbuat yang lebih baik. Terima kasih,” ujarnya kepada masyarakat, Rabu (13/8/2025) seperti dilansir dari potongan video yang ditayangkan via Youtube. 

Namun, suasana di lapangan sudah memanas. Saat dia berbicara, sejumlah warga melemparkan botol air mineral dan sandal ke arah mobil rantis.

Usai menyampaikan pernyataan singkatnya, Sudewo segera kembali masuk ke dalam kendaraan berdinding baja itu.

Aksi unjuk rasa ini sendiri dipicu oleh kekecewaan warga terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah daerah. Aparat kepolisian berjaga ketat untuk mencegah kericuhan lebih lanjut.

Aksi demonstrasi atau unjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menuntut Bupati Sudewo mundur berlangsung anarkis.  Petugas kepolisian pun membubarkan aksi dengan menembakkan gas air mata.

Pengunjuk rasa juga terlihat melakukan kekerasan terhadap beberapa anggota kepolisian yang kebetulan berada di antara kerumunan pengunjuk rasa, sehingga sejumlah anggota kepolisian mengalami luka.

Sementara itu, pengunjuk rasa juga mengeluhkan pedih di mata karena terkena gas air mata, sehingga berlarian menyelamatkan diri.

Kepala Polresta Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi saat aksi unjuk rasa masih kondusif bersama Komandan Kodim 0718/Pati Letkol Arm Timotius Berlian Yogi Ananto di tengah-tengah pengunjuk rasa menyampaikan ajakan untuk menyampaikan aspirasi secara damai.

"Siang ini rekan-rekan semuanya bersama Dandim Pati hadir di tengah-tengah kalian bahwa kalian baik-baik dan sehat-sehat. Saya bersama Dandim Pati pro dengan rakyat," ujarnya.

Ia akan memastikan rekan-rekan semuanya bahwa warga Pati dalam menyampaikan aspirasi akan dikawal Polri dan TNI bersama masyarakat.

"Polri akan mengawal penyampaian rekan-rekan semuanya di dewan. Mengimbau kepada rekan-rekan tolong kegiatan ini dilaksanakan dengan kondusif dan jangan anarkis. Bisa tertib, sanggup". Hidup rakyat," ujarnya.

Sumber: bisnis
Foto: 

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.

Terkini