Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) sempat memanaskan situasi di Kabupaten Pati.
Namun, kondisi itu nampaknya tak akan terjadi di wilayah Kabupaten Sragen. Bupati Sragen Sigit Pamungkas mengeluarkan kebijakan berupa menggratiskan PBB.
Penggratisan itu adalah PBB perdesaan dan perkotaan (P2) untuk empat kelompok prioritas mulai tahun 2025.
"Untuk empat kategori masyarakat tersebut, satu adalah untuk warga yang masuk dalam kategori miskin, kedua penyandang disabilitas, ketiga veteran atau pejuang, dan yang keempat adalah pegawai guru dengan penghasilan rendah," kata Sigit Pamungkas melansir ANTARA, Jumat (15/8/2025).
Ia mengatakan, pembebasan pajak ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan dukungan ekonomi, sekaligus langkah meringankan beban pajak warga di tengah kondisi perekonomian yang menantang.
Menurut dia, kelompok marjinal seperti warga kurang mampu dan penyandang disabilitas perlu diperhatikan lagi oleh Pemkab Sragen.
Selain itu, Pemkab Sragen juga harus memberikan penghargaan kepada guru dan veteran yang berjuang untuk kemerdekaan Republik Indonesia.
"Kebijakan ini lahir dari keinginan kami untuk memberikan keadilan dan kemudahan bagi masyarakat yang selama ini menjadi bagian penting dari Sragen. Pajak ini kami menggratiskan sebagai bentuk penghargaan, empati, dan tanggung jawab sosial pemerintah," jelas dia.
Terkait hal itu, pihaknya telah menugaskan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen untuk mendata wajib pajak yang dapat diberikan pembebasan PBB.
Setelah data dan aturan siap, Pemkab akan segera memberlakukan pembebasan PBB untuk wajib pajak tertentu tersebut.
Sementara itu, ia memastikan pembebasan PBB-P2 ini tidak akan mengurangi target pembangunan daerah. Pemkab Sragen tetap memastikan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur berjalan optimal dengan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor lain yang potensial.
Ia juga tidak khawatir kebijakan pembebasan PBB ini akan menurunkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Memang ada potensi penurunan pendapatan, tetapi manfaat yang dirasakan masyarakat jauh lebih besar. Uang yang seharusnya mereka bayarkan untuk pajak bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak, atau kesehatan keluarga. Bagi kami, kesejahteraan warga adalah prioritas yang tidak bisa diukur hanya dengan angka penerimaan daerah," paparnya.
Sumber: antara/suara
Foto: Bupati Sragen Sigit Pamungkas. [ANTARA/Aris Wasita]
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?