MULTAQOMEDIA.COM - Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menolak disumpah saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (21/8/2025). Apa alasannya?
Pengacara Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri mengatakan kliennya menolak karena penandatanganan sumpah bukan kewajiban saksi.
"Jadi sumpah itu biasanya sumpah itu untuk ahli, bukan untuk saksi. Kami melihat, kami bertanya, 'Lho ini kok saksi disumpah?' Akhirnya dugaan kami, memang di KUHAP ada tapi bukan keharusan, itu jelas," ujar Abdullah, Kamis (21/8/2025).
Dia menuturkan jika sampai kliennya menandatangani sumpah, ada kemungkinan saat kasus tersebut bergulis di persidangan kliennya tidak dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Nah kalau tidak dihadirkan kan tidak bisa menjelaskan, sehingga dengan adanya sumpah itu jaksa bisa membacakan saja tanpa kehadiran yang bersangkutan, nah ini kami tidak mau," tuturnya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri