MULTAQOMEDIA.COM - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menunda aksi di DPR RI yang dilaksanakan sejumlah massa pada Senin, 25 Agustus 2025.
“Partai Buruh dan KSPI, serta Koalisi Serikat Pekerja atau KSP-PB menyatakan tidak ada aksi pada hari ini dimanapun, termasuk aksi di DPR maupun di seluruh Indonesia,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal.
Iqbal mengatakan Partai Buruh, KSPI, serta Koalisi Serikat Pekerja atau KSP-PB, akan turun ke jalan pada Kamis, 28 Agustus 2025. Ribuan buruh disebut akan aksi di depan gedung DPR.
“Ribuan buruh akan melakukan aksi 28 Agustus 2025 juga serempak dilakukan di 38 provinsi,” ungkapnya.
Iqbal menyampaikan, demo di DPR pada 28 Agustus 2025 bakal dilakukan oleh buruh dari Jabodetabek. Sedangkan di luar Jabodetabek aksi tersebut dilakukan di masing-masing kantor gubernur.
Rinciannya aksi buruh pada 28 Agustus antara lain di Serang, Banten, Bandung, Jawa Barat, Semarang, Jawa Tengah, Surabaya, Jawa Timur, Jogjakarta, Medan, Sumatera Utara, Batam, Kepulauan Riau, Bengkulu, Lampung, Palembang, Sumatera Selatan, Gorontalo, Makassar, Sulawesi Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ambon, Maluku, Ternate, Maluku Utara, Jayapura, Papua, dan beberapa provinsi lainnya di Indonesia.
Dia menyebut, demo Partai Buruh dan KSPI pada 28 Agustus mengangkat enam isu yang disebut HOSTUM, yakni hapus outsourcing, tolak upah murah.
Pertama, pada 28 Agustus 2025 Partai Buruh akan mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
Kedua, menyetop Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan membentuk Satgas PHK. Ketiga, reformasi pajak, yaitu mendorong pemerintah untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp4,5 juta rupiah per bulan menjadi Rp7,5 juta rupiah per bulan.
Partai Buruh juga ingin pemerintah menghapus pajak pesangon, menghapus pajak THR, dan menghapus pajak JHT, serta menolak adanya diskriminasi pajak wanita yang menikah dengan pria yang menikah.
“Keempat, sahkan rancangan undang-undang ketenangan kerjaan yang baru. GDPR sesuai Perintah Mahkamah Konstitusi paling lambat 2 tahun, hampir 1 tahun tidak dibentuk semenjak dikeluarkannya keputusan MK No. 168 tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh,” jelasnya, dikutip dari Liputan6.com.
Kelima, Partai Buruh akan meminta pemerintah memberantas korupsi dengan mengesahkan RUU perampasan aset. Dan yang keenam, Partai Buruh ingin Undang-Undang Pemilu direvisi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Artikel Terkait
3 Kebijakan Pemerintah yang Memberatkan Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, hingga Tol Kena PPN
Vaksin HPV untuk Laki-Laki Dimulai 2026: Sasaran, Manfaat, dan Strategi Cegah Kanker Serviks
Polemik Ijazah Jokowi Menurut Pengacara: Tak Selesai Meski Ditunjukkan ke Publik
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM