Status tersangka melekat kepada mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak meski sudah meninggal dunia.
Awang Faroek ditetapkan tersangka bersama Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania dan anak Awang, Rody Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) tahun anggaran 2013-2018.
Status tersangka ini sah setelah Rody Ong mengajukan praperadilan pada Oktober 2024 di PN Jakarta Selatan.
"Kemudian pada November 2024, hakim memutus gugatan tidak diterima. Proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap saudara ROC (Rody Ong) sah," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Pada Minggu, 22 Desember 2024, tersangka Awang Faroek meninggal dunia. Namun hingga saat ini, KPK belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian penyidikan (SP3) sehingga status almarhum Awang Faroek masih tersangka hingga saat ini.
Sumber: rmol
FOto: Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak meninggal dunia. (Foto: Instagram)
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?