Menteri P2MI Ungkap 3 PMI Korban Penganiayaan Majikan di Malaysia, Bukan Hanya Satu TKW

- Senin, 15 Juni 2026 | 07:50 WIB
Menteri P2MI Ungkap 3 PMI Korban Penganiayaan Majikan di Malaysia, Bukan Hanya Satu TKW

Masih dalam laporan YY, para ART tersebut mengalami kekerasan saat bekerja pada akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Para pekerja ditinggalkan oleh pemberi kerja setelah kejadian kekerasan tersebut.

"Berdasarkan keterangan yang diterima, para PMI tersebut kerap mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja. Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor," kata Mukhtarudin.

Status Pekerjaan dan Paspor Korban

Mukhtarudin menyebut bahwa ketiga WNI tersebut bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Paspor mereka masih dipegang oleh pemberi kerja, sehingga para korban merasa takut untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwenang.

"Namun karena masih merasa keselamatannya terancam, salah satu korban akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan kepada Perwakilan RI," ujarnya.

Empat Orang Ditangkap dalam Kasus Penganiayaan

Mukhtarudin mengungkapkan bahwa pihak berwenang Malaysia telah menangkap empat orang yang diduga terkait dengan kasus penganiayaan ini. "Berdasarkan informasi yang diterima dari otoritas setempat, pihak Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Larkin telah mengamankan empat orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Perwakilan RI juga akan memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian serta memberikan pendampingan hukum kepada para korban.

"KP2MI mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur dalam memberikan pelindungan kepada para korban. KP2MI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan serta pelindungan yang diperlukan hingga proses penanganan selesai," ujar Mukhtarudin.


Halaman:

Komentar