“Kalau Fitra sebut 230 juta per bulan, yang saya dengar justru miliaran per bulan. Di luar penghasilannya ada uang reses. Ada lagi tunjangan pembuatan undang-undang,” ungkapnya.
Ia lantas menceritakan pengalamannya saat masih menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008. Kala itu, ia menemukan adanya tawaran studi banding meskipun undang-undang sudah selesai dibahas.
“Sebelum diundangkan, saya pindah menjadi ketua MK. Sesudah saya jadi ketua MK datang utusan dari DPR. Ditanya, bapak milih studi banding ke mana? Tentang apa? Undang-undang pemilu. Loh kan undang-undangnya sudah selesai. Undang-undang sudah selesai masih tawarkan untuk studi banding, untuk apa?" ungkap Mahfud
"Katanya ini kan hak bapak. Saya bilang saya coret, saya nggak mau. Dikasih honor juga nggak mau. Saya sudah pindah ke MK,” sambungnya.
Eks Halim Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan fasilitas dan tunjangan yang diterima anggota DPR saat melakukan perjalanan dinas ke luar negeri juga sangat besar.
“Jadi gede itu uang ke luar negeri dollar. Sudah dapat duduk bisnis hotel, uang saku juga gede,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
PKS Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi 2026: Solusi Alternatif & Dampak ke APBN
Syahganda Nainggolan Sebut Hanya Soekarno dan Prabowo Presiden Ideologis, Ini Alasannya
Buni Yani Kritik KPK: Fokus ke Kasus Fadia Arafiq, Abaikan Dugaan ke Keluarga Jokowi?
Jokowi dan Langkah Politik Menuju 2029: Analisis Pakar Soal Pengaruh dan Dukungan ke PSI