MULTAQOMEDIA.COM - Literasi Pemuda Berdikari (LPB) melaporkan anggota nonaktif DPR RI , Ahmad Sahroni, ke Polda Jabar. Laporan dilakukan setelah muncul ketegangan sosial pascaaksi unjuk rasa pada Agustus 2025.
Laporan dari LPB tersebut dilayangkan pada Selasa (9/8/2025), langsung diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar untuk ditindaklanjuti.
Ketua Umum LPB, Indrajidt Rai Garibaldi, mengatakan, laporan tersebut dilayangkan karena Sahroni harus mempertanggungjawabkan perannya yang diduga sebagai pemicu kericuhan di masyarakat belakangan ini.
"Menurut laporan Tempo, pemicu kemarahan massa adalah Ahmad Sahroni. Ini menjadi petunjuk awal bagi Polri untuk mengusut lebih dalam," ujar Rai saat ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (9/8/2025).
Dia mengatakan, meskipun status politik Sahroni sudah dicabut, tanggung jawab hukum tetap melekat. Sehingga, menurut Rai, pihaknya mendesak polisi untuk menunjukkan keberanian dalam menegakkan prinsip equality before the law.
"Ini bukan sekadar soal politik, tapi soal hukum publik. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Apakah Polri berani bersikap adil? Jangan hanya aktivis yang ditindak, Ahmad Sahroni pun harus bertanggung jawab," kata Rai.
Menurutnya, Sahroni telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui ujaran kebencian yang memicu keresahan. Sehingga, menurutnya, pelaporan kasusnya bisa dilakukan di mana saja, tidak perlu sesuai locus.
"Ucapan ‘tolol’ kepada masyarakat lewat gawai dan internet jelas melanggar hukum. Lokasi deliknya bisa di mana saja, dan laporan ini akan kami kawal hingga tuntas," ucapnya.
Atas hal tersebut, dia meminta aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut, tidak takut untuk menjalankan kewajiban dalam menegakkan keadilan.
Menurutnya, hal ini sudah menjadi konsumsi publik, organisasi, sosial, dan pers, sehingga pihaknya menuntut agar proses hukum benar-benar berjalan secara transparan.
"Kami menuntut proses hukum yang transparan. Ini sudah menjadi konsumsi publik, organisasi, dan media. Tidak boleh ada yang kebal hukum," kata Rai. (*)
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia