MULTAQOMEDIA.COM - Eksponen mahasiswa angkatan 77-78, Indro Tjahyono, melontarkan pernyataan keras terkait legalitas posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam acara peluncuran buku Rizal Ramli yang digelar di Jakarta, Indro menilai bahwa Gibran seharusnya sudah dapat dimakzulkan karena tidak memenuhi syarat konstitusional sebagai wakil presiden.
“Jangankan ijazah SMA, dia ijazahnya cuma SD,” tegas Indro Tjahyono di hadapan peserta acara, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, dari sisi hukum dan konstitusi, posisi Gibran saat ini bermasalah karena tidak memenuhi dua syarat utama: pendidikan minimal dan batas usia minimal 40 tahun.
“Sebenarnya kalau dari segi hukum, karena wakil presiden itu tidak memenuhi syarat, jadi dia mestinya sudah bisa dimakzulkan,” ujar Indro.
“Masa syaratnya SMA, dia ijazahnya cuma SD. Itu yang harus kita gugat bersama. Dan itu sah digugat menurut hukum dan konstitusi,” lanjutnya.
Indro menilai, DPR seharusnya sudah menindaklanjuti isu ini, apalagi beberapa purnawirawan TNI telah menyuarakan desakan untuk memakzulkan Gibran. Namun, hingga kini parlemen dinilai diam dan enggan membahasnya.
“Kenapa DPR belum, padahal purnawirawan TNI sudah sampaikan untuk memakzulkan, DPR tidak mau membahas. Di sini memperlihatkan partainya sendiri ada persoalan,” kata Indro.
Ia juga mengkritik keras partai politik pengusung Gibran, yang dianggap hanya memanfaatkan sosok putra Presiden ke-7 Joko Widodo itu untuk kepentingan politik jangka pendek, tanpa memperhatikan legalitas dan moralitas konstitusional.
“Mestinya mereka sadar, memanfaatkan Gibran untuk tujuan politik aja, agar dipasang dan goal menang. Tapi tidak mengerti bahwa digoalkan itu sesuatu yang inkonstitusional,” tegasnya.
Indro pun menyoroti perubahan aturan syarat calon wakil presiden yang sempat dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) di bawah kepemimpinan Anwar Usman, paman Gibran sendiri.
Ia menyebut, keputusan yang membuka peluang bagi kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk maju dalam pilpres merupakan rekayasa hukum demi kepentingan keluarga kekuasaan.
“Umurnya pun belum ada 40 tahun dan kemudian dibuat-buat asalkan pernah menjabat kepala daerah. Kalau kita tanya Pak Mahluk ini tidak memenuhi syarat sebagai wapres,” ucapnya.
Pernyataan Indro Tjahyono ini menambah panjang daftar kritik terhadap legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI 2024–2029, terutama terkait etika politik, moralitas hukum, dan independensi lembaga negara dalam proses pencalonannya.
Sumber: moneytalk
Artikel Terkait
Prabowo: Pemimpin Indonesia Harus Ramah, Tapi Tidak Boleh Lugu
PSI Imbau Jangan Buat Asumsi Jokowi Ditinggal Prabowo
Kinerja Bahlil dapat Skor Terendah dalam Satu Tahun Prabowo-Gibran
Menteri Hukum Supratman Mendesak Dievaluasi