Sejumlah pihak sebelumnya menuduh Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SMA atau SMK dari luar negeri, yang merupakan syarat mutlak untuk proses penyetaraan ijazah di Indonesia.
Hensat menegaskan bahwa penyelesaian isu ini sangat penting agar publik tidak lagi menilai peran Gibran di pemerintahan hanya sekadar “tidak mengganggu” Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi harus dihindari persepsi masyarakat cara dia membantu Prabowo adalah dengan tidak mengganggu Prabowo,” pungkasnya.
Diketahui, gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan warga bernama Subhan terhadap Gibran Rakabuming Raka akan berlanjut ke sidang pokok perkara. Hal ini setelah gagal tercapainya perdamaian dalam tahap mediasi.
Menurut Subhan, dalam mediasi itu Gibran yang diwakili kuasa hukumnya menolak untuk memenuhi dua persyaratan yang diminta dirinya. Hal itu berkaitan dengan penyampaian permintaan maaf sekaligus mundur dari jabatan sebagai Wapres.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rocky Gerung Dukung Chatib Basri Jadi Menteri Keuangan: MCB Yes, MBG No
Rocky Gerung Sebut Chatib Basri Solusi di Tengah Krisis Rupiah dan Isu Mundur Menkeu Purbaya
Prabowo Tindak Tegas Korupsi BGN: Bukti Komitmen Bersihkan Program Makan Bergizi Gratis
Sinyal 98 Jilid 2 Menguat, Noel Desak Prabowo Segera Rangkul PDIP dan Habib Rizieq