3 Alasan Kuat Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Menurut Pakar Hukum
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengungkapkan terdapat tiga kategori besar yang dapat menjadi alasan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikan dalam Talk Show Head to Head CNN Indonesia TV.
Alasan Pertama: Pelanggaran Hukum Berat
Alasan pertama yang dapat memakzulkan Gibran adalah jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat. Pelanggaran ini mencakup tindakan seperti pengkhianatan terhadap negara, suap, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.
Alasan Kedua: Melakukan Perbuatan Tercela
Alasan kedua adalah jika Gibran terbukti melakukan perbuatan tercela. Kategori ini mencakup tindakan yang dinilai merusak martabat dan integritas dari jabatan Wakil Presiden.
Alasan Ketiga: Tidak Memenuhi Syarat Jabatan
Alasan ketiga adalah jika Gibran dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat konstitusional untuk menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden.
Refly Harun menegaskan bahwa ketiga alasan tersebut dapat digunakan jika terjadi proses pemakzulan. Sebagai contoh, ia menyoroti persoalan dokumen pendidikan Gibran. Jika dokumen tersebut terbukti dipalsukan secara sengaja, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat dengan ancaman hukuman yang memenuhi syarat.
Artikel Terkait
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Lubis dengan Jokowi: Diplomasi Tingkat Tinggi atau Rekonsiliasi Politik?
Blunder Restorative Justice Eggi-Damai: dr Tifa Sebut Langkah Itu Melemahkan Jokowi
Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra, Syarat Jadi Deputi Gubernur BI Terpenuhi
Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan Capres 2029, Demokrat Soroti Verifikasi KPU