3 Alasan Kuat Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Menurut Pakar Hukum
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengungkapkan terdapat tiga kategori besar yang dapat menjadi alasan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikan dalam Talk Show Head to Head CNN Indonesia TV.
Alasan Pertama: Pelanggaran Hukum Berat
Alasan pertama yang dapat memakzulkan Gibran adalah jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat. Pelanggaran ini mencakup tindakan seperti pengkhianatan terhadap negara, suap, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.
Alasan Kedua: Melakukan Perbuatan Tercela
Alasan kedua adalah jika Gibran terbukti melakukan perbuatan tercela. Kategori ini mencakup tindakan yang dinilai merusak martabat dan integritas dari jabatan Wakil Presiden.
Alasan Ketiga: Tidak Memenuhi Syarat Jabatan
Alasan ketiga adalah jika Gibran dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat konstitusional untuk menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden.
Refly Harun menegaskan bahwa ketiga alasan tersebut dapat digunakan jika terjadi proses pemakzulan. Sebagai contoh, ia menyoroti persoalan dokumen pendidikan Gibran. Jika dokumen tersebut terbukti dipalsukan secara sengaja, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat dengan ancaman hukuman yang memenuhi syarat.
Artikel Terkait
PKS Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi 2026: Solusi Alternatif & Dampak ke APBN
Syahganda Nainggolan Sebut Hanya Soekarno dan Prabowo Presiden Ideologis, Ini Alasannya
Buni Yani Kritik KPK: Fokus ke Kasus Fadia Arafiq, Abaikan Dugaan ke Keluarga Jokowi?
Jokowi dan Langkah Politik Menuju 2029: Analisis Pakar Soal Pengaruh dan Dukungan ke PSI