MULTAQOMEDIA.COM -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR RI, yakni Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Ketiganya dinilai melanggar kode etik lembaga legislatif setelah melalui serangkaian sidang etik yang digelar MKD.
Menanggapi keputusan tersebut, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif FIXPOLL Indonesia, Mohammad Anas RA, menilai langkah MKD sudah tepat, namun masih ada ruang untuk melangkah lebih jauh.
Menurutnya, MKD memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR kepada partai politik asal jika pelanggaran dinilai berat dan mencoreng martabat lembaga.
“MKD bisa mengusulkan pemberhentian anggota DPR kepada partai asalnya. Sebab mekanisme pemberhentian melalui dua jalur: partai politik memberhentikan keanggotaan dari partai, kemudian partai mengusulkan pemberhentian keanggotaannya ke lembaga DPR,” jelas Anas kepada RMOL, Minggu, 9 November 2025.
Meski demikian, Anas mengingatkan agar publik tetap proporsional dalam menilai kesalahan para wakil rakyat yang terlibat kasus etik tersebut. Ia menekankan pentingnya melihat tingkat kesalahan masing-masing, bukan menyeragamkan hukuman.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia