Menurutnya, ketidakjelasan langkah hukum ini menimbulkan kecurigaan adanya oknum di tubuh aparat penegak hukum yang diduga melindungi kepentingan tertentu.
“Negara jangan pura-pura tidak tahu. Kalau hukum bisa dibeli, maka keadilan sudah mati di bumi adat ini. Kami menuntut penjelasan terbuka dari Polda Sumbar dan Polres Solok,” ketusnya.
Dia juga menyatakan bahwa MAI akan segera melayangkan laporan resmi ke Tim Reformasi Polri dan Komisi III DPR untuk menindaklanjuti dugaan pembiaran dan lambannya proses hukum di kasus tambang ilegal Sulit Air.
“Kami sudah siapkan laporan resmi ke Tim Reformasi Polri. Jika aparat di daerah tidak mampu menegakkan hukum, biar pusat yang turun tangan,” tegasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019