"Tetapi dugaan korupsinya harus tetap diselidiki. Memenuhi kewajiban bayar bukan berarti menghapus korupsinya," tegas eks Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut.
Mahfud menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus melakukan penelusuran terhadap potensi penyimpangan dalam proyek kereta cepat adalah bagian dari upaya menjaga integritas hukum dan keuangan negara.
"Bagus juga, KPK ternyata tetap bergerak,” tandas Mahfud.
Dengan tetap bergeraknya KPK, publik berharap bahwa aspek akuntabilitas proyek tetap diawasi, terlepas dari kewajiban negara menyelesaikan kontrak kerja sama yang telah disepakati.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia