MULTAQOMEDIA.COM -Dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, kini merembet hingga ke Kompleks Parlemen. Komisi III DPR RI bahkan merasa disalahkan publik lantaran persoalan ini mencuat setelah proses seleksi dan penetapan yang mereka lakukan.
Hal ini terungkap saat Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) di Senayan, Jakarta, Senin 17 November 2025.
Dalam rapat itu,Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman bertanya kepada Pansel mengenai mekanisme pengecekan calon Anggota KY, terutama terkait keaslian ijazah dan kampus mereka.
"Kampusnya ada Enggak? Gitu lho. Mungkin saja dokumennya benar, ternyata kampusnya tidak ada. Ada mekanisme seperti itu enggak, Pak?" tanya Habiburokhman, menyoroti pentingnya verifikasi substantif, bukan sekadar administratif.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Pansel KY, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa sebagai syarat formil, seluruh calon wajib menyerahkan ijazah yang sudah dilegalisasi terbaru.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati