MULTAQOMEDIA.COM - Sidang kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024 mengungkap fakta mengejutkan tentang tekanan yang dialami pejabat dalam pengambilan kebijakan anggaran daerah. Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, mengaku terpaksa menjalankan kegiatan bernilai miliaran rupiah karena takut kehilangan jabatan.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan Majelis Hakim Sulhanuddin di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/7/2026) malam. Dalam sidang tersebut, Benny mengungkap nama Kahiyang Ayu yang diduga meminta penyelenggaraan acara berskala besar itu.
"Awalnya ada acara, saya dipanggil Kahiyang Ayu. Saat itu, Kahiyang bilang, 'Kamu bisa tidak buat kegiatan besar seperti Medan Fashion Festival?' Kemudian artis nasional untuk kegiatan tersebut dipilih oleh Kahiyang," ujar Benny dalam persidangan.
Ketakutan melanda dirinya dan pejabat lain jika menolak arahan tersebut. "Pimpinan bilang kalau semua tidak terjadi maka kami akan dicopot," jelasnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, hakim anggota Asad Rahim Lubis menyoroti sikap para pejabat yang dinilai berlebihan dalam merespons atasan. "Kalian terlalu takut sama Bobby," ungkap Asad di persidangan.
Kasus korupsi ini menyeret empat terdakwa, yaitu: - Benny Iskandar Nasution (mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan) - Erwin Saleh (Kepala Dinas Perhubungan) - Anwar Syarif (Kepala Bidang Koperasi UKM sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK) - Mhd Hamdani (Direktur CV Global Mandiri)
Kegiatan MFF yang berlangsung 10-13 Juli 2024 di salah satu hotel di Medan ini menggunakan APBD Kota Medan sebesar Rp5.195.523.568 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp4.857.315.650. Anggaran tetap dicairkan Rp4.854.339.300 meski ditemukan kejanggalan, seperti item kursi dalam kontrak yang sebenarnya sudah disediakan pihak hotel.
Faktanya, vendor hanya mengetahui nilai pekerjaan Rp3.378.207.522. Terdapat selisih Rp1.476.131.778 yang menjadi persoalan hukum. Benny juga disebut meminta pembayaran kepada Mhd Hamdani untuk fee loading hotel Rp70.000.000, honorarium koreografer dan music director, serta honorarium desainer nasional seperti Imelda Ahyar, Dani Satriadi, dan Hendy Huang.
Laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan mencatat perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.049.530.654. Keempat terdakwa kini dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel Terkait
Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik Deyang di Kasus Korupsi MBG Meski Sudah Mundur
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan