“Apalagi kalau kita sudah ada persidangan di Komisi Informasi Pusat (KIP),” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, sengketa mengenai keaslian ijazah Jokowi tengah disidangkan di KIP. Persidangan ini diajukan oleh pemohon bernama Leony, dengan menggugat lima badan publik yakni Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Sengketa tersebut berkaitan dengan permohonan dokumen akademik Jokowi, dan kini telah memasuki tahap pembuktian, di mana para pihak menyerahkan dokumen serta keterangan terkait.
Anthony menegaskan bahwa proses di KIP memiliki artinya sendiri karena berjalan secara terbuka dan berbasis data. Ia mengingatkan bahwa penetapan tersangka terhadap para pengkritik Jokowi tidak serta-merta menghentikan proses sengketa informasi tersebut.
Selain Roy Suryo, Polda Metro Jaya juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Mereka adalah Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019