Badan Hukum Demokrat mempersoalkan sejumlah konten yang dianggap sebagai penyebaran informasi bohong (hoax):
- Akun TikTok Sudirowi Budius dituding menyebut SBY berada di balik isu ijazah Jokowi.
- Kajian Online dianggap mengunggah video dengan narasi menyesatkan yang menyatakan SBY telah menjadi tersangka.
- Akun @bangboy YTN dilaporkan karena konten yang mengomentari somasi dengan judul dan istilah bernada merendahkan terhadap SBY.
Pasal yang Dijerat dan Tahap Penyidikan
Laporan ini dibuat dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang diatur dalam:
- Pasal 263 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Pasal 264 KUHP.
Seluruh laporan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pernyataan Resmi Partai Demokrat
Partai Demokrat menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik. Mereka menyatakan ini adalah upaya menegakkan batas antara kebebasan berekspresi dan penyebaran fitnah yang merugikan nama baik individu maupun institusi.
Kasus ini juga disebut menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia di tengah dinamika politik nasional yang tinggi.
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019