Badan Hukum Demokrat mempersoalkan sejumlah konten yang dianggap sebagai penyebaran informasi bohong (hoax):
- Akun TikTok Sudirowi Budius dituding menyebut SBY berada di balik isu ijazah Jokowi.
- Kajian Online dianggap mengunggah video dengan narasi menyesatkan yang menyatakan SBY telah menjadi tersangka.
- Akun @bangboy YTN dilaporkan karena konten yang mengomentari somasi dengan judul dan istilah bernada merendahkan terhadap SBY.
Pasal yang Dijerat dan Tahap Penyidikan
Laporan ini dibuat dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang diatur dalam:
- Pasal 263 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Pasal 264 KUHP.
Seluruh laporan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pernyataan Resmi Partai Demokrat
Partai Demokrat menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik. Mereka menyatakan ini adalah upaya menegakkan batas antara kebebasan berekspresi dan penyebaran fitnah yang merugikan nama baik individu maupun institusi.
Kasus ini juga disebut menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia di tengah dinamika politik nasional yang tinggi.
Artikel Terkait
PKS Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi 2026: Solusi Alternatif & Dampak ke APBN
Syahganda Nainggolan Sebut Hanya Soekarno dan Prabowo Presiden Ideologis, Ini Alasannya
Buni Yani Kritik KPK: Fokus ke Kasus Fadia Arafiq, Abaikan Dugaan ke Keluarga Jokowi?
Jokowi dan Langkah Politik Menuju 2029: Analisis Pakar Soal Pengaruh dan Dukungan ke PSI