Badan Hukum Demokrat mempersoalkan sejumlah konten yang dianggap sebagai penyebaran informasi bohong (hoax):
- Akun TikTok Sudirowi Budius dituding menyebut SBY berada di balik isu ijazah Jokowi.
- Kajian Online dianggap mengunggah video dengan narasi menyesatkan yang menyatakan SBY telah menjadi tersangka.
- Akun @bangboy YTN dilaporkan karena konten yang mengomentari somasi dengan judul dan istilah bernada merendahkan terhadap SBY.
Pasal yang Dijerat dan Tahap Penyidikan
Laporan ini dibuat dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang diatur dalam:
- Pasal 263 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Pasal 264 KUHP.
Seluruh laporan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pernyataan Resmi Partai Demokrat
Partai Demokrat menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik. Mereka menyatakan ini adalah upaya menegakkan batas antara kebebasan berekspresi dan penyebaran fitnah yang merugikan nama baik individu maupun institusi.
Kasus ini juga disebut menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia di tengah dinamika politik nasional yang tinggi.
Artikel Terkait
Kontroversi Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Analisis Lengkap Tudingan Antek Asing hingga Kekesalan pada Gibran
Strategi PDIP 2029: Analisis Posisi Penyeimbang & Peluang Koalisi dengan Prabowo
Jokowi Pasca Lengser: Analisis Isu Nasional & Tanggapan Warganet Terkini
Pertemuan Eggi Sudjana dan Jokowi di Solo: Damai Hari Lubis Bantah Isu Permintaan Maaf