Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan, Eggi Sudjana Terima SP3 dari Polda Metro Jaya
Multaqomedia.com – Penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi dihentikan. Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Eggi Sudjana.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, mengonfirmasi penerimaan dokumen tersebut pada Jumat, 16 Januari 2026. "Benar kami telah menerima SP3," ujarnya.
SP3 tersebut diterbitkan oleh Subdit V Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis sore, 15 Januari 2026. Bersamaan dengan penghentian penyidikan, polisi juga mencabut status pencekalan ke luar negeri terhadap Eggi Sudjana dan satu tersangka lainnya, Damai Hari Lubis.
Penghentian kasus ini merupakan tindak lanjut dari disepakatinya permohonan restoratif justice oleh Eggi Sudjana yang diajukan kepada Presiden Jokowi. Mekanisme penyelesaian di luar pengadilan ini menjadi dasar penerbitan SP3.
Damai Hari Lubis, yang juga merupakan Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), turut mengonfirmasi bahwa SP3 atas namanya telah dikeluarkan pada waktu yang sama. Dengan demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka dalam kasus ini telah resmi diakhiri.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia