SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Bebas Setelah Restoratif Justice

- Jumat, 16 Januari 2026 | 12:00 WIB
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Bebas Setelah Restoratif Justice







Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terima SP3 dari Polda Metro Jaya




Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan, Eggi Sudjana Terima SP3 dari Polda Metro Jaya



Multaqomedia.com – Penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi dihentikan. Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Eggi Sudjana.


Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, mengonfirmasi penerimaan dokumen tersebut pada Jumat, 16 Januari 2026. "Benar kami telah menerima SP3," ujarnya.


SP3 tersebut diterbitkan oleh Subdit V Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis sore, 15 Januari 2026. Bersamaan dengan penghentian penyidikan, polisi juga mencabut status pencekalan ke luar negeri terhadap Eggi Sudjana dan satu tersangka lainnya, Damai Hari Lubis.


Penghentian kasus ini merupakan tindak lanjut dari disepakatinya permohonan restoratif justice oleh Eggi Sudjana yang diajukan kepada Presiden Jokowi. Mekanisme penyelesaian di luar pengadilan ini menjadi dasar penerbitan SP3.


Damai Hari Lubis, yang juga merupakan Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), turut mengonfirmasi bahwa SP3 atas namanya telah dikeluarkan pada waktu yang sama. Dengan demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka dalam kasus ini telah resmi diakhiri.





Komentar