TPUA Klaim Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Resmi Bergabung Kubu Jokowi: Kronologi Lengkap

- Jumat, 30 Januari 2026 | 00:25 WIB
TPUA Klaim Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Resmi Bergabung Kubu Jokowi: Kronologi Lengkap







TPUA Klaim Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Jadi Bagian Kubu Jokowi - Analisis Lengkap




TPUA Klaim Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Kini Jadi Bagian Kubu Jokowi



Multaqomedia.com - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) secara resmi menyatakan bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis beserta kuasa hukumnya, Elida Netti, telah menjadi bagian dari kubu politik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons atas pelaporan yang dilakukan oleh ketiganya di Polda Metro Jaya.



Pernyataan Hukum TPUA Soal Pelaporan ke Polda Metro Jaya


Juru bicara TPUA, Kurnia Tri Royani, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 29 Januari 2026, menegaskan bahwa laporan yang diajukan Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan pengacara Elida Netti pada Minggu, 25 Januari 2026, tidak hanya menunjukkan karakter pengkhianat tetapi juga menjadi bukti bahwa mereka telah resmi bergabung dengan 'Termul' yang melayani kepentingan politik Jokowi.



Posisi Eggi dan Damai Dinilai Rusak Wibawa TPUA


Lebih lanjut, Kurnia menyoroti posisi Eggi Sudjana sebagai Ketua Umum dan Damai Hari Lubis sebagai Sekretaris Jenderal TPUA. Menurutnya, tindakan mereka telah merusak wibawa, marwah, dan kehormatan organisasi. TPUA berisiko dipersepsikan publik bukan lagi sebagai pembela ulama dan aktivis, melainkan sebagai pelaku kriminalisasi terhadap aktivis dan pelayan kepentingan politik Jokowi.



Permintaan Pencabutan Laporan untuk Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin


Atas dasar itu, TPUA dengan hormat meminta Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis untuk mencabut laporan mereka terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya. Pernyataan hukum ini ditandatangani oleh Petrus Selestinus selaku Koordinator Litigasi TPUA dan Ahmad Khozinudin sebagai Koordinator Non Litigasi.



Latar Belakang Kasus dan Pasal yang Dilaporkan


Diketahui, Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan dengan dakwaan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan 6 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE. Damai Hari Lubis mengaku melaporkan kuasa hukum Ahmad Khozinudin karena tidak terima dituduh memengaruhi penetapan tersangka dalam klaster pertama kasus ijazah Jokowi.





Komentar