Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Dinilai Pencitraan, Butuh Tindakan Nyata
Dukungan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terhadap usulan pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lama menuai respons kritis. Pernyataan tersebut dinilai belum memiliki makna politik nyata tanpa langkah konkret dan mengikat.
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menegaskan bahwa publik tidak membutuhkan perdebatan wacana di media. Menurutnya, yang diperlukan adalah kepastian kebijakan yang benar-benar memulihkan independensi lembaga antirasuah.
"Publik tidak membutuhkan gimik silang pendapat di media. Yang dibutuhkan adalah kepastian kebijakan. Jika serius ingin mengembalikan UU 30/2002, langkahnya harus jelas, bisa lewat Perppu dari Presiden atau revisi UU 19/2019 di DPR," tegas Praswad di Jakarta, Senin, 16 Februari 2026.
Praswad mengingatkan bahwa revisi UU KPK pada 2019, yang dinilai melemahkan KPK, justru terjadi di era pemerintahan Jokowi. Ia menyayangkan tidak adanya langkah korektif selama masa jabatan tersebut.
Artikel Terkait
Prabowo dan Luhut Bahas Strategi Ekonomi & Digitalisasi Bansos di Istana
Analisis Sentilan JK ke Jokowi: Beban Sejarah & Akar Kekecewaan Politik Terungkap
JK Beri Sinyal ke Jokowi untuk Tertibkan Termul? Analisis Lengkap & Terkini
Kontroversi Kebijakan ESDM Bahlil Lahadalia: Kenaikan BBM & Elpiji Picu Sorotan Publik