Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Dinilai Pencitraan, Butuh Tindakan Nyata
Dukungan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terhadap usulan pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lama menuai respons kritis. Pernyataan tersebut dinilai belum memiliki makna politik nyata tanpa langkah konkret dan mengikat.
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menegaskan bahwa publik tidak membutuhkan perdebatan wacana di media. Menurutnya, yang diperlukan adalah kepastian kebijakan yang benar-benar memulihkan independensi lembaga antirasuah.
"Publik tidak membutuhkan gimik silang pendapat di media. Yang dibutuhkan adalah kepastian kebijakan. Jika serius ingin mengembalikan UU 30/2002, langkahnya harus jelas, bisa lewat Perppu dari Presiden atau revisi UU 19/2019 di DPR," tegas Praswad di Jakarta, Senin, 16 Februari 2026.
Praswad mengingatkan bahwa revisi UU KPK pada 2019, yang dinilai melemahkan KPK, justru terjadi di era pemerintahan Jokowi. Ia menyayangkan tidak adanya langkah korektif selama masa jabatan tersebut.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia