Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Dinilai Pencitraan, Butuh Tindakan Nyata
Dukungan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terhadap usulan pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lama menuai respons kritis. Pernyataan tersebut dinilai belum memiliki makna politik nyata tanpa langkah konkret dan mengikat.
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menegaskan bahwa publik tidak membutuhkan perdebatan wacana di media. Menurutnya, yang diperlukan adalah kepastian kebijakan yang benar-benar memulihkan independensi lembaga antirasuah.
"Publik tidak membutuhkan gimik silang pendapat di media. Yang dibutuhkan adalah kepastian kebijakan. Jika serius ingin mengembalikan UU 30/2002, langkahnya harus jelas, bisa lewat Perppu dari Presiden atau revisi UU 19/2019 di DPR," tegas Praswad di Jakarta, Senin, 16 Februari 2026.
Praswad mengingatkan bahwa revisi UU KPK pada 2019, yang dinilai melemahkan KPK, justru terjadi di era pemerintahan Jokowi. Ia menyayangkan tidak adanya langkah korektif selama masa jabatan tersebut.
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019