"Selama lima tahun hingga 2024, ada ruang dan kesempatan yang cukup untuk mengoreksi pelemahan itu. Faktanya, tidak ada langkah pemulihan, sekecil apapun, yang dilakukan," ujarnya.
Pelemahan itu, menurutnya, mencakup perubahan status kelembagaan, penyempitan kewenangan, hingga polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 57 pegawai KPK.
Oleh karena itu, Praswad mengimbau publik untuk tidak langsung percaya pada pernyataan dukungan sebelum ada bukti kebijakan resmi. Ukuran keseriusan, katanya, adalah tindakan nyata, bukan retorika.
"Seluruh informasi dan pernyataan yang beredar harus dianggap belum benar sampai terbukti sebaliknya. Perlu keberanian politik untuk memulihkan independensi KPK secara utuh," jelas Praswad.
Ia menegaskan bahwa penguatan KPK harus diwujudkan dalam keputusan nyata yang mengembalikan mandat dan independensi lembaga sesuai semangat awal pembentukannya pada 2002.
Artikel Terkait
Pilpres 2029: Prabowo Subianto Diprediksi Perkasa, Lawan Hanya Menabung Popularitas
Purbaya Yudhi Sadewa Banjir Pujian, Disebut Sombong yang Berkelas oleh Warganet
Boyamin Saiman Kritik Jokowi Soal UU KPK: Dinilai Cari Muka, Ini Analisis Lengkapnya
Desak Prabowo Terbitkan Perppu Kembalikan UU KPK Lama & Sahkan UU Perampasan Aset