Karena itu, Amir menekankan pentingnya aparat penegak hukum menjaga profesionalitas. Hal ini untuk menghindari tudingan bahwa proses hukum dipengaruhi kepentingan politik tertentu atau dikaitkan dengan kekuasaan masa lalu.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa institusi penegak hukum sedang bekerja untuk kepentingan kelompok tertentu. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum dan transparansi,” tegas Amir.
Amir menegaskan, secara hukum perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa kini telah memasuki tahap baru. Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, publik perlu memisahkan antara proses hukum yang telah berjalan dengan berbagai spekulasi yang berkembang, termasuk isu mengenai kemungkinan laporan kehilangan ijazah yang dikaitkan dengan Jokowi.
“Kasus yang sudah P-21 harus dipisahkan dengan berbagai skenario lain yang berkembang di ruang publik,” pungkas Amir.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia