Karena itu, Amir menekankan pentingnya aparat penegak hukum menjaga profesionalitas. Hal ini untuk menghindari tudingan bahwa proses hukum dipengaruhi kepentingan politik tertentu atau dikaitkan dengan kekuasaan masa lalu.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa institusi penegak hukum sedang bekerja untuk kepentingan kelompok tertentu. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum dan transparansi,” tegas Amir.
Amir menegaskan, secara hukum perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa kini telah memasuki tahap baru. Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, publik perlu memisahkan antara proses hukum yang telah berjalan dengan berbagai spekulasi yang berkembang, termasuk isu mengenai kemungkinan laporan kehilangan ijazah yang dikaitkan dengan Jokowi.
“Kasus yang sudah P-21 harus dipisahkan dengan berbagai skenario lain yang berkembang di ruang publik,” pungkas Amir.
Artikel Terkait
Polemik Ijazah Jokowi: Pengamat Hukum Desak Transparansi demi Integritas Kepemimpinan Nasional
Prabowo Soroti Peran TNI-Polri di Sektor Pertanian: Hanya di Indonesia Polisi Urus Sawah
Roy Suryo Sebut Penjemputan Polisi Brutal Mirip Film G30S/PKI, Begini Kronologinya
PDIP Desak Gibran Klarifikasi Terbuka soal Dugaan Aliran Dana ke Mahasiswa UBK