MULTAQOMEDIA.COM -Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa pemakzulan presiden atau wakil presiden dimungkinkan secara hukum.
Meski begitu, prosesnya tidaklah mudah dan harus dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“DPR harus membuat keputusan dengan dukungan dua pertiga anggota sebelum masuk ke Mahkamah Konstitusi,” kata Jimly seperti dikutip redaksi lewat kanal YouTube, Jumat, 10 Juli 2025.
Menurut Jimly langkah forum purnawirawan TNI yang mengirimkan surat ke DPR RI untuk meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan sudah sesuai tahapan.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia