MULTAQOMEDIA.COM - Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menuai kontroversi. JPU memasukkan kronologi diskusi dalam program Rakyat Bersuara di INews TV sebagai materi dakwaan terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Tindakan ini dinilai memicu kekhawatiran di kalangan insan media dan narasumber.
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, menyampaikan pernyataan tersebut pada Minggu, 5 Juli 2026. Menurutnya, langkah JPU berpotensi menimbulkan efek intimidasi.
"Tindakan JPU membuat insan media dan narasumber menjadi takut menghadiri undangan media. Setidaknya, mereka menjadi tidak merdeka dalam menyampaikan pendapat melalui media," ujar Khozinudin.
Padahal, dalam episode program Rakyat Bersuara INews TV, host Aiman Witjaksono telah memberikan jaminan kepada seluruh narasumber. Ia menyatakan bahwa mereka akan aman dari persoalan hukum karena tayangan tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia