MULTAQOMEDIA.COM - Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menuai kontroversi. JPU memasukkan kronologi diskusi dalam program Rakyat Bersuara di INews TV sebagai materi dakwaan terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Tindakan ini dinilai memicu kekhawatiran di kalangan insan media dan narasumber.
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, menyampaikan pernyataan tersebut pada Minggu, 5 Juli 2026. Menurutnya, langkah JPU berpotensi menimbulkan efek intimidasi.
"Tindakan JPU membuat insan media dan narasumber menjadi takut menghadiri undangan media. Setidaknya, mereka menjadi tidak merdeka dalam menyampaikan pendapat melalui media," ujar Khozinudin.
Padahal, dalam episode program Rakyat Bersuara INews TV, host Aiman Witjaksono telah memberikan jaminan kepada seluruh narasumber. Ia menyatakan bahwa mereka akan aman dari persoalan hukum karena tayangan tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Artikel Terkait
Safari Politik Jokowi ke Jawa Tengah: PDIP Murka PSI Ingin Ganti Kandang Banteng
DPR Soroti Tambang Ilegal Tanpa AMDAL: Dugaan Perampasan Hak Masyarakat Adat dan Lemahnya Perlindungan Negara
Jokowi Sengaja Ciptakan Adegan Injak Kepala Kerbau Demi Publisitas, Klaim PDIP
GP-Gibran Konsolidasi Massif, Dorong Gibran Rakabuming Raka Maju Capres 2029