Kekhawatiran serupa diprediksi akan meluas ke berbagai program diskusi televisi lainnya. Beberapa di antaranya adalah Head To Head (CNN TV), Bola Liar (Kompas TV), Catatan Demokrasi (TV One), Kontroversi atau Prime Talk (Metro TV), Indonesia Kita (Garuda TV), NTV Morning (Nusantara TV), dan Interupsi (INews TV).
"Selama ini, klien kami (Roy Suryo cs) saat meminta izin menghadiri undangan media, baik wawancara maupun diskusi, kami berikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Kami meyakini media adalah bagian dari pers yang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan informasi," tegas Khozinudin.
Sayangnya, tindakan JPU yang melakukan ekstensifikasi dakwaan dengan menyasar program Rakyat Bersuara INews TV dinilai telah merusak persepsi publik. Selama ini, publik merasa nyaman hadir memenuhi undangan media.
"Meskipun hanya menjadikan Aiman Witjaksono sebagai saksi, tindakan jaksa ini seperti memberikan ultimatum agar seluruh media tidak macam-macam dalam memberitakan kasus ijazah palsu Jokowi," pungkas Khozinudin.
Artikel Terkait
Safari Politik Jokowi ke Jawa Tengah: PDIP Murka PSI Ingin Ganti Kandang Banteng
DPR Soroti Tambang Ilegal Tanpa AMDAL: Dugaan Perampasan Hak Masyarakat Adat dan Lemahnya Perlindungan Negara
Jokowi Sengaja Ciptakan Adegan Injak Kepala Kerbau Demi Publisitas, Klaim PDIP
GP-Gibran Konsolidasi Massif, Dorong Gibran Rakabuming Raka Maju Capres 2029