Kekhawatiran serupa diprediksi akan meluas ke berbagai program diskusi televisi lainnya. Beberapa di antaranya adalah Head To Head (CNN TV), Bola Liar (Kompas TV), Catatan Demokrasi (TV One), Kontroversi atau Prime Talk (Metro TV), Indonesia Kita (Garuda TV), NTV Morning (Nusantara TV), dan Interupsi (INews TV).
"Selama ini, klien kami (Roy Suryo cs) saat meminta izin menghadiri undangan media, baik wawancara maupun diskusi, kami berikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Kami meyakini media adalah bagian dari pers yang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan informasi," tegas Khozinudin.
Sayangnya, tindakan JPU yang melakukan ekstensifikasi dakwaan dengan menyasar program Rakyat Bersuara INews TV dinilai telah merusak persepsi publik. Selama ini, publik merasa nyaman hadir memenuhi undangan media.
"Meskipun hanya menjadikan Aiman Witjaksono sebagai saksi, tindakan jaksa ini seperti memberikan ultimatum agar seluruh media tidak macam-macam dalam memberitakan kasus ijazah palsu Jokowi," pungkas Khozinudin.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia