MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA). Fokus utama penyidikan saat ini adalah menelusuri sumber uang yang diduga diberikan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam sebuah amplop saat pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penyidik akan menyelidiki apakah uang dalam amplop tersebut berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi di Kabupaten Kuansing. Temuan ini menjadi kunci untuk mengungkap aliran dana yang diduga digunakan untuk mengurus rekomendasi di kementerian.
"Nanti jadi bagian yang akan didalami oleh penyidik. Sementara kan keterangan dari bupati baru satu pihak nih. Ada pihak-pihak lain (Raja Juli) yang mungkin akan dipanggil jika itu dibutuhkan oleh penyidik," kata Taufik, Minggu, 5 Juli 2026.
Taufik menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan murni berdasarkan kebutuhan pembuktian, bukan karena tekanan publik atau pernyataan di media. "Ini murni kebutuhan penyidikan. Bukan karena konferensi pers atau pihak lain. Fakta-fakta didapat dari keterangan saksi, dokumen penggeledahan, dan hasil penyitaan," ujarnya.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat di Luar Kasus Suap Proyek
Menhut Raja Juli Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, Tapi Sudah Dikembalikan 17 Hari Sebelum OTT KPK
KPK OTT Bupati Langkat dan 6 Tersangka Lain, Sita Uang Ratusan Juta
Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap KPK OTT: Profil, Harta Kekayaan, dan Kronologi Lengkap