Penyidik KPK juga akan mendalami pengembalian uang oleh Menhut Raja Juli kepada Suhardiman. Langkah ini untuk memastikan apakah dana tersebut merupakan bagian dari SHU yang dikumpulkan dari Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.
"Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha dari KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan bupati menyampaikannya untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," ungkap Taufik.
KPK masih menelusuri apakah uang tersebut akan dijadikan barang bukti penting dalam perkara ini. "Itu apakah barang bukti uang nanti menjadi bagian penting yang akan didalami oleh penyidik? Tentu kita tunggu hasil penyidikan ke depan," pungkasnya.
Dalam konferensi pers sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman di luar perkara suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kuansing. Dugaan ini terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
KPK menduga dana untuk pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan dikumpulkan dari pemotongan SHU anggota KUD di Kabupaten Kuansing. Sementara itu, Menhut Raja Juli mengakui Suhardiman sempat meninggalkan amplop saat audiensi di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan memerintahkan ajudannya mengembalikannya pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing.
Artikel Terkait
Pengembalian Amplop oleh Menhut Tak Hapus Pidana: KPK Dalami Kaitan dengan Suap Rekomendasi Kawasan Hutan Kuansing
KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat di Luar Kasus Suap Proyek
Menhut Raja Juli Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, Tapi Sudah Dikembalikan 17 Hari Sebelum OTT KPK
KPK OTT Bupati Langkat dan 6 Tersangka Lain, Sita Uang Ratusan Juta