MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA), tidak otomatis menghapus potensi pidana jika terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami keterkaitan amplop tersebut dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan yang kini tengah dikembangkan dalam penyidikan.
"Pengembalian tidak menghapus pidana. Namun, sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta dalam konstruksi awal bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja, ini baru tahap awal penyidikan," ujar Taufik.
Proses penyidikan masih berada di tahap awal. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman di luar perkara suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Dugaan ini berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Penyidik menduga dana untuk mengurus rekomendasi pelepasan kawasan hutan dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuansing. Dugaan ini terus didalami, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru