Dalam perkembangan perkara, Menhut Raja Juli mengungkapkan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan amplop saat audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa bukan haknya menerima pemberian tersebut.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing. Padahal, penyelenggara negara seperti Menhut Raja Juli seharusnya membuat laporan gratifikasi ke KPK jika menerima sesuatu.
"Itu seharusnya menjadi kesadaran dari pihak penerima. Karena ketentuan perundang-undangan sudah jelas. Penerima gratifikasi seharusnya sudah mengetahui kewajibannya," pungkas Taufik.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Suhardiman Amby (SA), Zulkarnain (ZKN) selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
Artikel Terkait
KPK Dalami Aliran SHU Koperasi Kuansing ke Amplop Menhut Raja Juli
KPK Ungkap Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat di Luar Kasus Suap Proyek
Menhut Raja Juli Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, Tapi Sudah Dikembalikan 17 Hari Sebelum OTT KPK
KPK OTT Bupati Langkat dan 6 Tersangka Lain, Sita Uang Ratusan Juta