Dalam perkembangan perkara, Menhut Raja Juli mengungkapkan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan amplop saat audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa bukan haknya menerima pemberian tersebut.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing. Padahal, penyelenggara negara seperti Menhut Raja Juli seharusnya membuat laporan gratifikasi ke KPK jika menerima sesuatu.
"Itu seharusnya menjadi kesadaran dari pihak penerima. Karena ketentuan perundang-undangan sudah jelas. Penerima gratifikasi seharusnya sudah mengetahui kewajibannya," pungkas Taufik.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Suhardiman Amby (SA), Zulkarnain (ZKN) selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru