MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp3,5 miliar oleh Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF). Temuan ini berada di luar perkara suap proyek yang sebelumnya telah menjerat SAF sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, penyidik menemukan indikasi penerimaan lain yang terkait dengan pengelolaan jabatan hingga pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar," ujar Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu dinihari, 4 Juli 2026.
Menurut Taufik, gratifikasi tersebut diduga berasal dari praktik mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat di Kabupaten Langkat. Praktik ini dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Langkat.
Artikel Terkait
Menhut Raja Juli Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, Tapi Sudah Dikembalikan 17 Hari Sebelum OTT KPK
KPK OTT Bupati Langkat dan 6 Tersangka Lain, Sita Uang Ratusan Juta
Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap KPK OTT: Profil, Harta Kekayaan, dan Kronologi Lengkap
Kolonel BU Terseret Korupsi Makan Bergizi Gratis, Jampidmil Kejagung Turun Tangan