Wacana Capres-Cawapres Diusung Tiga Partai Berpotensi Tutup Jalan Tokoh Potensial
MULTAQOMEDIA.COM - Wacana yang mewajibkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh minimal tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen kini menjadi sorotan tajam. Pengamat politik Adi Prayitno menilai skema ini berpotensi mempersempit ruang bagi tokoh-tokoh potensial untuk berlaga di Pilpres.
Isu ini menjadi perhatian serius di kalangan pemerhati demokrasi dan partai politik. Pasalnya, wacana tersebut dinilai berpotensi menghidupkan kembali pembatasan pencalonan, meskipun Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Wacana ini pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, melalui sebuah opini di harian nasional. Dalam tulisannya, Benny menyebut adanya skenario yang mengharuskan pasangan capres-cawapres mendapatkan dukungan dari setidaknya tiga partai politik parlemen.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menegaskan bahwa jika aturan ini benar-benar diberlakukan, banyak figur potensial akan kehilangan kesempatan untuk maju dalam kontestasi Pilpres.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia