Wacana Capres-Cawapres Diusung Tiga Partai Berpotensi Tutup Jalan Tokoh Potensial
MULTAQOMEDIA.COM - Wacana yang mewajibkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh minimal tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen kini menjadi sorotan tajam. Pengamat politik Adi Prayitno menilai skema ini berpotensi mempersempit ruang bagi tokoh-tokoh potensial untuk berlaga di Pilpres.
Isu ini menjadi perhatian serius di kalangan pemerhati demokrasi dan partai politik. Pasalnya, wacana tersebut dinilai berpotensi menghidupkan kembali pembatasan pencalonan, meskipun Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Wacana ini pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, melalui sebuah opini di harian nasional. Dalam tulisannya, Benny menyebut adanya skenario yang mengharuskan pasangan capres-cawapres mendapatkan dukungan dari setidaknya tiga partai politik parlemen.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menegaskan bahwa jika aturan ini benar-benar diberlakukan, banyak figur potensial akan kehilangan kesempatan untuk maju dalam kontestasi Pilpres.
Artikel Terkait
Jokowi Dituding Tak Rela Lepas Kekuasaan: Dari Wacana 3 Periode hingga Dorong Gibran Maju Pilpres 2024
Megawati Pimpin Rapat Strategis PDIP: 8 Langkah Tanggap Darurat Hadapi El Nino dan Krisis Pangan 2026-2027
Aksi Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Pertanda Perang Politik Tak Berujung dengan PDIP?
Prabowo Tegas ke Polri: Jangan Arogan, Terus Benahi Diri di Hari Bhayangkara ke-80