MULTAQOMEDIA.COM - Ulah Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution merazia truk berpelat nomor Aceh (BL) di kawasan Kabupaten Langkat, bila ditarik ke ranah pidana berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain.
Demikian pandangan Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Muksalmina yang dikutip redaksi, Rabu 1 Oktober 2025.
Soal dalih Bobby untuk menggenjot Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), menurut Muksalmina, juga tidak berdasar.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia