Berdasarkan Pasal 4 dan 5 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 2022, PKB dikenakan berdasarkan domisili pemilik kendaraan. Artinya, kendaraan berpelat BL tetap sah membayar pajak di Aceh, bukan di Sumut.
“Memaksa pemilik kendaraan mengganti pelat atau membayar pajak di Sumut sama saja dengan perbuatan melawan hukum," kata Muksalmina.
Sebelumnya, beredar video Bobby Nasution menghentikan truk berpelat BL asal Aceh di Kabupaten Langkat, Sumut, pada Sabtu 27 September 2025.
Dalam video itu, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Muhammad Suib menjelaskan kepada sopir bahwa pelat BL harus diganti BK supaya pajak kendaraan masuk ke kas Sumut. Tak lama kemudian, Bobby juga mendatangi sopir tersebut.
“Biar bosmu tahu, kalau enggak nanti bosmu enggak tahu,” kata Bobby
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo dan Luhut Bahas Strategi Ekonomi & Digitalisasi Bansos di Istana
Analisis Sentilan JK ke Jokowi: Beban Sejarah & Akar Kekecewaan Politik Terungkap
JK Beri Sinyal ke Jokowi untuk Tertibkan Termul? Analisis Lengkap & Terkini
Kontroversi Kebijakan ESDM Bahlil Lahadalia: Kenaikan BBM & Elpiji Picu Sorotan Publik