"Hal ini juga telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat," tegasnya.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah SD maupun SMP. "Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," tambah Taufik.
Selain mutasi dan pengangkatan kepala sekolah, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi terkait pengadaan seragam sekolah dasar. "Ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," tandasnya.
Temuan dugaan gratifikasi ini akan terus didalami penyidik bersamaan dengan proses penyidikan perkara suap proyek. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Syah Afandin (SAF) selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru