MULTAQOMEDIA.COM - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, angkat bicara terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Ia menegaskan bahwa mekanisme penanganan gratifikasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan Pasal 12C. Dalam regulasi ini, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Firman menekankan bahwa mekanisme yang benar bukanlah mengembalikan gratifikasi kepada pihak pemberi, melainkan melapor dan menyerahkannya kepada KPK. Hal ini bertujuan agar proses penanganan berjalan secara transparan dan akuntabel.
"Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor, justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru," ujar Firman, Minggu (5/7).
Firman juga meminta Menhut Raja Juli untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kronologi dan status dugaan gratifikasi yang mencuat. Apabila benar terdapat penerimaan gratifikasi, ia meminta agar hal tersebut segera dilaporkan dan diserahkan kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuk Pengadilan: Roy Suryo vs Dokter Tifa di Sidang Sengit
Kesejahteraan Dosen Non-ASN Unair: Gaji Pokok Rp2,6 Juta per Bulan, Tak Sebanding dengan Beban Kerja
Petisi Cancel Sarwendah Tembus 48 Ribu Tanda Tangan, Warganet Pro dan Kontra
Ketum MUI Tegaskan Koruptor Layak Dihukum Mati: Jangan Berlindung di Balik HAM