Selain meminta klarifikasi dari Kementerian Kehutanan, Komisi IV DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasannya dengan berkoordinasi bersama KPK. Tujuannya adalah memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum.
Firman mengingatkan bahwa meskipun Komisi IV DPR RI menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara merupakan isu serius yang harus mendapat perhatian.
"Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR," tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.
Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR RI itu menekankan pentingnya menjaga integritas di lingkungan Kementerian Kehutanan. Menurutnya, Kementerian Kehutanan mengelola sumber daya alam yang sangat strategis, sehingga tata kelola yang bersih harus menjadi prioritas utama.
"Komisi IV DPR mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penguatan sistem pelaporan gratifikasi, kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta perbaikan tata kelola perizinan di sektor kehutanan," terangnya.
Lebih lanjut, Firman mengajak seluruh penyelenggara negara untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat agar selalu mematuhi aturan mengenai gratifikasi.
"Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara," pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri