Selain meminta klarifikasi dari Kementerian Kehutanan, Komisi IV DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasannya dengan berkoordinasi bersama KPK. Tujuannya adalah memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum.
Firman mengingatkan bahwa meskipun Komisi IV DPR RI menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara merupakan isu serius yang harus mendapat perhatian.
"Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR," tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.
Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR RI itu menekankan pentingnya menjaga integritas di lingkungan Kementerian Kehutanan. Menurutnya, Kementerian Kehutanan mengelola sumber daya alam yang sangat strategis, sehingga tata kelola yang bersih harus menjadi prioritas utama.
"Komisi IV DPR mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penguatan sistem pelaporan gratifikasi, kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta perbaikan tata kelola perizinan di sektor kehutanan," terangnya.
Lebih lanjut, Firman mengajak seluruh penyelenggara negara untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat agar selalu mematuhi aturan mengenai gratifikasi.
"Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuk Pengadilan: Roy Suryo vs Dokter Tifa di Sidang Sengit
Kesejahteraan Dosen Non-ASN Unair: Gaji Pokok Rp2,6 Juta per Bulan, Tak Sebanding dengan Beban Kerja
Petisi Cancel Sarwendah Tembus 48 Ribu Tanda Tangan, Warganet Pro dan Kontra
Ketum MUI Tegaskan Koruptor Layak Dihukum Mati: Jangan Berlindung di Balik HAM