MULTAQOMEDIA.COM - Tersangka kasus dugaan fitnah terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menyatakan harapannya agar sidang praperadilan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli 2026, kembali menghasilkan putusan yang menguntungkan dirinya, seperti pada praperadilan sebelumnya.
Didampingi kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, Roy menyampaikan harapan tersebut sesaat sebelum sidang dimulai. “Tentu kita berharap hasilnya bisa seperti kemarin,” ujar Roy singkat.
Abdul Gafur menjelaskan, permohonan praperadilan yang diajukan kliennya tidak bertujuan menguji pokok perkara, melainkan menilai apakah proses penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara. “Kita bukan menguji materiil perkara dalam sidang praperadilan ini. Tetapi menguji formil dari bukti,” kata Abdul Gafur.
Ia menambahkan, pihaknya menggunakan ketentuan dalam KUHAP lama sebagai dasar permohonan, bukan KUHAP baru. “Kita memakai KUHAP Lama, yang menyatakan harus ada bukti permulaan. Kalau KUHAP Baru kan cukup dua alat bukti (untuk menetapkan tersangka),” demikian Abdul Gafur.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia