MULTAQOMEDIA.COM - Langkah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan teman-teman seangkatannya semasa kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, memicu reaksi keras dari kubu Roy Suryo.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, memberikan kritik tajam terhadap pertemuan Jokowi dengan teman seangkatannya di UGM tersebut. Menurutnya, langkah Jokowi mengumpulkan teman-temannya di UGM yang berpotensi menjadi saksi di persidangan adalah hal yang tidak perlu dilakukan, dan dapat menimbulkan persepsi negatif dalam penegakan hukum.
Ada Potensi Pengkondisian Saksi
Abdul Gafur menilai pertemuan antara Jokowi dan teman-teman seangkatannya di UGM menjelang sidang memiliki risiko hukum yang sensitif. Terutama terkait dengan independensi keterangan saksi di pengadilan kasus ijazah Jokowi nanti.
"Kita kan selalu dalam penegakan hukum itu ada sesuatu yang kita sebut sebagai apa yang disebut dengan pengkondisian saksi. Itu yang sebenarnya tidak boleh terjadi," kata Abdul Gafur dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (20/7/2026).
Abdul Gafur juga menegaskan, para saksi seharusnya tidak perlu mendatangi atau dikumpulkan oleh pihak yang berperkara sebelum memberikan keterangan di hadapan hakim. "Seharusnya dalam perkara ini tidak perlu saksi-saksi itu datang ke Pak Jokowi. Tunggu saja nanti pada saat dipanggil oleh jaksa penuntut umum berdasarkan surat pemanggilan yang bersangkutan hadir," imbuhnya.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia