MULTAQOMEDIA.COM - Perubahan UUD 1945 menjadi UUD 2002 melalui empat kali amandemen dinilai telah menciptakan dinamika politik yang karut-marut. Pakar ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy, menegaskan bahwa perubahan konstitusi ini justru membuka peluang besar bagi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan untuk bertindak absolut.
Pernyataan tersebut disampaikan Ichsanuddin Noorsy dalam kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dan dikutip pada Rabu, 5 Agustus 2026. Dalam paparannya, ia mengawali penjelasan mengenai regulasi fungsional atau aturan yang bersifat hanya sebagai pelengkap.
Akar Masalah Struktural dalam UUD 2002
Menurut Ichsanuddin, Indonesia menghadapi tiga persoalan besar: struktural, fundamental, dan fungsional. Ia menjelaskan bahwa ketika seseorang berada di posisi puncak kekuasaan, ia akan mengalirkan otoritas ke bawah berdasarkan fondasi yang dimilikinya.
"Fondasi yang dia punya adalah Pasal 6A Ayat 2 UUD 2002. Bahwa presiden itu akhirnya menguasai seluruh partai politik," ujar Noorsy.
Pasal 4 dan Pasal 6A: Kombinasi yang Berbahaya
Lebih lanjut, ia mengaitkan Pasal 6A Ayat 2 tersebut dengan Pasal 4 UUD 2002 yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Pasal ini dapat dimaknai sebagai pemberian status pemimpin tertinggi pemerintahan kepada presiden.
"Apa dampak dari Pasal 6A Ayat 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Dasar 2002? Dampaknya adalah presiden merasa 'I am the law, I am the king'," tegasnya.
Tiga Dampak Negatif Kekuasaan Presiden
Ichsanuddin memaparkan bahwa dengan kekuasaan yang begitu besar, seorang presiden dapat melakukan tiga hal berbahaya, yaitu:
- Komersialisasi - mengubah kebijakan publik menjadi sumber keuntungan ekonomi pribadi atau kelompok.
- Politisasi - menggunakan kekuasaan untuk kepentingan politik praktis.
- Kriminalisasi - memanfaatkan aparat hukum untuk menekan lawan politik.
Fenomena di Era SBY, Jokowi, dan Prabowo
Menurut pengamatannya, praktik-praktik tersebut telah terjadi di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo, dan kini berlanjut di masa pemerintahan Prabowo Subianto.
"Itu karena sebenarnya sistemnya menyediakan diri. Sistemnya menghampar jalan terbentang untuk Anda melakukan itu. Makanya dibikin lagi dengan regulasi. Undang-undang KPK-nya begitu, Undang-undang pemilunya begitu, Undang-undang bisnisnya begitu, Undang-undang pasar modalnya begitu, dibuka semua habis di situ," pungkasnya.
Kesimpulan: Perlunya Evaluasi Konstitusi
Pernyataan Ichsanuddin Noorsy ini menjadi peringatan penting bagi bangsa Indonesia untuk mengevaluasi kembali hasil amandemen UUD 1945. Sistem yang terlalu memberikan kekuasaan absolut kepada presiden berpotensi merusak tatanan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia