MULTAQOMEDIA.COM -Pemindahan data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat pada dasarnya bukanlah pelanggaran hukum. Asalkan setiap transfer data pribadi hanya bisa dibenarkan jika dilakukan untuk tujuan yang sah, terbatas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Demikian ditegaskan Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo dikutip redaksi dari keterangan tertulis, Minggu 27 Juli 2025. Menurutnya, ketentuan terkait data pribadi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"UU PDP hadir untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan internasional yang bergantung pada lalu lintas data lintas batas negara. Ekonomi digital, layanan cloud, kecerdasan buatan, hingga transaksi keuangan lintas negara sangat bergantung pada pertukaran data. Dengan adanya UU PDP, kita memiliki kerangka yang tegas untuk memastikan bahwa transfer data pribadi dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip perlindungan, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, UU PDP mengatur transfer data pribadi ke luar negeri dengan beberapa ketentuan utama. Pasal 56 UU PDP menyebutkan pemerintah maupun pihak pengendali data lainnya diperbolehkan mentransfer data pribadi WNI ke luar negeri, tetapi dengan syarat-syarat tertentu yang sangat ketat.
Artikel Terkait
Prabowo dan Luhut Bahas Strategi Ekonomi & Digitalisasi Bansos di Istana
Analisis Sentilan JK ke Jokowi: Beban Sejarah & Akar Kekecewaan Politik Terungkap
JK Beri Sinyal ke Jokowi untuk Tertibkan Termul? Analisis Lengkap & Terkini
Kontroversi Kebijakan ESDM Bahlil Lahadalia: Kenaikan BBM & Elpiji Picu Sorotan Publik