MULTAQOMEDIA.COM -Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong ditanggapi Presiden ke-7, Joko Widodo.
"Itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden," kata sosok yang akrab disapa Jokowi itu, Jumat, 1 Agustus 2025.
Jokowi meyakini Prabowo telah melakukan pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan tersebut. Baik pertimbangan hukum hingga sosial politik.
Artikel Terkait
PKS Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi 2026: Solusi Alternatif & Dampak ke APBN
Syahganda Nainggolan Sebut Hanya Soekarno dan Prabowo Presiden Ideologis, Ini Alasannya
Buni Yani Kritik KPK: Fokus ke Kasus Fadia Arafiq, Abaikan Dugaan ke Keluarga Jokowi?
Jokowi dan Langkah Politik Menuju 2029: Analisis Pakar Soal Pengaruh dan Dukungan ke PSI