MULTAQOMEDIA.COM -Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyoroti kebijakan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Menurutnya, bupati tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak, apalagi dengan kenaikan sebesar itu.
“Bupati tidak punya kewenangan tetapkan tarif pajak apalagi pajak PBB naik 250 persen. Objek pajak dan tarifnya harus diatur di UU berdasar Pasal 23A UUD,” tegas Jimly seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Jumat, 8 Agustus 2025.
Artikel Terkait
Prabowo dan Luhut Bahas Strategi Ekonomi & Digitalisasi Bansos di Istana
Analisis Sentilan JK ke Jokowi: Beban Sejarah & Akar Kekecewaan Politik Terungkap
JK Beri Sinyal ke Jokowi untuk Tertibkan Termul? Analisis Lengkap & Terkini
Kontroversi Kebijakan ESDM Bahlil Lahadalia: Kenaikan BBM & Elpiji Picu Sorotan Publik