MENOHOK! Anies Singgung Bertahun-Tahun Presiden RI Absen di Sidang PBB: Selalu Diwakili Menlu, Bikin Malu

- Minggu, 13 Juli 2025 | 08:55 WIB
MENOHOK! Anies Singgung Bertahun-Tahun Presiden RI Absen di Sidang PBB: Selalu Diwakili Menlu, Bikin Malu




MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti absennya kehadiran Presiden Republik Indonesia dalam pertemuan-pertemuan penting di tingkat global, termasuk Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam beberapa tahun terakhir.


Menurut Anies, perwakilan Indonesia dalam forum global tersebut lebih sering diwakili oleh Menteri Luar Negeri, bukan oleh kepala negara.


“Bapak ibu sekalian, bertahun-tahun Indonesia absen di pertemuan PBB. Kepala negara tidak muncul. Selalu Menteri Luar Negeri," kata Anies saat berpidato dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Gerakan Rakyat, Minggu (13/7/2025).


Anies menilai, sikap pasif di dunia internasional dapat merugikan posisi strategis Indonesia sebagai negara besar di kawasan Asia Tenggara dan dunia.


“Kalau kita tidak aktif di dunia internasional. Itu seperti begini. Kita warga kampung. Ukuran kampungnya nomor 4 terbesar. Ukuran rumahnya nomor 4 terbesar di RT itu. Tapi kalau rapat kampung kita tidak pernah datang. Cuman kita bayar iuran jalan terus," ujarnya.


Dalam paparannya, Anies menegaskan bahwa Indonesia memiliki posisi strategis di Asia Tenggara yang relatif stabil dibanding kawasan Asia Timur dan Selatan yang kerap diwarnai ketegangan geopolitik.


“Di Timur ada Tiongkok paling besar, Jepang, Korea Selatan, Korea Utara, Taiwan ini semua wilayah yang suasananya tegang bukan yang suasananya teduh. Tak terbayangkan utara dan selatan. Antara Korea Selatan dan selatan tegang. Antara Tiongkok dengan Jepang, tegang," kata dia.


Karena itu, menurutnya, Indonesia punya peran besar dalam menjaga keteduhan di kawasan.


Ia juga menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan domestik sebagai prasyarat untuk tampil meyakinkan di dunia internasional.


“Ketika kita mengatakan kepada dunia. Kita harus menjadi negara yang menghormati hak asasi manusia. Eh, you sudah beres dulu soal hak asasi manusia," kata Anies.


"Ketika kita mengatakan kepada dunia. Bahwa kita harus menjunjung tinggi prinsip demokrasi. Ada demokrasi tidak di tempat Anda. Karena itulah. Mengapa kita harus bereskan persoalan-persoalan domestik juga," jelasnya.


Anies mengingatkan bahwa kewibawaan Indonesia di kancah global dimulai dari beresnya urusan dalam negeri.


Oleh karena itu, ia mendorong agar Indonesia lebih proaktif dalam diplomasi dan kerja sama internasional.


Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung peran Jakarta sebagai ibu kota ASEAN dan pentingnya masyarakat memahami bahwa Indonesia bukan hanya bagian dari komunitas lokal, tapi juga global.


"Jakarta itu bukan hanya Ibu Kota Indonesia. Tapi Jakarta juga Ibu Kota ASEAN. Dan di Jakarta ini, Bapak-Ibu lihat. Semua duta besar-duta besar. Kedutaan-kedutaan internasional disini. Punya dua duta besar. Satu duta besar untuk Indonesia. Satu duta besar untuk ASEAN," tutur Anies.


[FULL VIDEO]



Sumber: Kompas

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.

Terkini