MULTAQOMEDIA.COM -Pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel yang berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto mendapat respons dari Komisi III DPR.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, menegaskan bahwa pemberian amnesti bukanlah hal yang bisa dilakukan secara serampangan.
Apalagi, Noel kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Amnesti itu hak Presiden dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara yang diberi oleh konstitusi. Proses dan prosedurnya juga khusus. Tidak sembarangan,” ujar Hinca kepada wartawan, Sabtu 23 Agustus 2025.
Legislator Demokrat ini menegaskan bahwa status Noel sebagai pejabat negara justru membuat permintaannya tidak pantas.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia