Pemerintah Lunasi Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun Pakai APBN, Dicicil 6 Tahun
GELORA.CO - Pemerintah resmi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melunasi utang program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang mencapai sekitar Rp240 triliun. Kebijakan ini diambil untuk memastikan keberlanjutan program pemberdayaan ekonomi desa di seluruh Indonesia.
Skema Pembayaran Utang Kopdes Merah Putih Melalui APBN
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa dana sebesar Rp240 triliun tersebut merupakan fasilitas kredit yang disalurkan perbankan untuk membiayai pembentukan 80.000 unit Kopdes Merah Putih. Setiap koperasi desa menerima pinjaman sebesar Rp3 miliar untuk menggerakkan roda perekonomian di tingkat desa.
Dalam skema yang dirancang, pemerintah akan menanggung pembayaran pokok pinjaman beserta bunganya melalui APBN dengan jangka waktu pelunasan selama enam tahun. Hal ini disampaikan langsung oleh Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Artikel Terkait
Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun per 1 Agustus 2026: Daftar Lengkap Pertamax, Turbo, dan Dexlite di Seluruh Wilayah Indonesia
PDIP Kritik APBN 2025: Utang Rp9.658 Triliun dan Defisit Membengkak Rp54 Triliun
PHK Massal TikTok: Karyawan Teknologi Tokopedia Tersisa 35 Orang, Operasional Pindah ke China
Indonesia Siap Terapkan B50 Mulai 2026: Langkah Strategis Menuju Swasembada Energi